Polisi Ungkap Peredaran 16,87 Kg Ganja, Dipasok dari Aceh Dikirim Lewat Medan ke Jogja

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar dua jaringan pengedar narkoba jenis ganja yang menghubungkan Yogyakarta dengan Medan. Enam tersangka berhasil ditangkap dan sebanyak 16,87 kilogram barang bukti ganja berhasil disita.

“Total keseluruhan 16,87 kilogram ganja. Yogyakarta hanya sebagai pasar saja. Dipesan secara online, transfer, dan kemudian barang dikirim pakai ekspedisi langsung dari Medan ke Yogyakarta,” ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, pada Senin, 20 Juni.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AV di Mergangsan, Kota Yogyakarta, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba pada tanggal 20 Mei 2023. Dari tersangka AV, petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket ganja dengan berat total 112,18 gram yang terdiri dari ranting, daun, dan biji ganja.

Berdasarkan pengakuan AV, ia membeli ganja secara daring melalui WhatsApp dari YS, seorang teman SMP yang saat ini berada di Batam.

Polda DIY kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YS di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Dari YS, petugas menyita 61 gram ganja. Dengan demikian, diketahui bahwa kedua tersangka ini merupakan bagian dari satu jaringan.

Pada 24 Mei 2023, Polda DIY kembali menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka berhasil menangkap tersangka IM di Mlati, Sleman, dan menyita barang bukti berupa 66,20 gram ganja.

IM mengaku membeli ganja melalui aplikasi Discord dari tersangka HPNP yang berada di Medan.

Pada tanggal 8 Juni 2023, Tim Polda DIY berhasil menangkap HPNP di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka HPNP mengakui membeli ganja dari JS di Medan. Petugas menyita 103,89 gram ganja saat penangkapan JS.

Tersangka BCA juga ditangkap pada hari yang sama di Medan sebagai pemasok ganja untuk JS. Petugas berhasil menyita 16,5 kilogram ganja kering.

Bakti menjelaskan bahwa para pengedar dari Medan mengirim ganja dengan cara membungkusnya dalam paket kaus melalui jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

Sementara itu, tersangka di Yogyakarta berencana menjual kembali ganja dalam bentuk paket-paket kecil dengan harga Rp100 ribu per 5 gram, yang ditargetkan kepada pelajar, mahasiswa, dan buruh.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di atas jaringan ini yang diduga berada di wilayah Aceh.

Atas perbuatannya, AV dan IM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka YS, HPNP, JS, dan BC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.

“Berkaitan dengan tersangka BC, kita tambahkan Pasal 112 ayat (2) karena jumlah barang bukti lebih dari 5 kilogram. Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun,” ungkap Bakti. source

0 Komentar

close