Polisi Ungkap Peredaran Ganja Sintesis Senilai Rp1.9 Miliar di Bekasi, 5 Pelaku Diamankan

Jajaran Satuan reserse narkoba Polres Metro Bekasi tangkap lima tersangka pengedar ganja jenis sinte seberat 13,6 Kilogram.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kelima tersangka diantaranya MIJ (20), MIM (24), S (28) MR (20) dan M (21).

"Ungkap kasus jenis sinte berdasarkan laporan polisi sejak Maret hingga Juni tahun 2023," ujar Twedi AB, Kamis (22/6/2023).

Twedi menjelaskan, pengungkapan bermula dari pengakuan tersangka pemakai yang sebelumnya sudah ditangkap.

Dari hal itu dilakukan pengembangan melalui sosial media, dan tersangka selanjutnya ditangkap di empat wilayah diantaranya Karawang dan Bogor Jawa Barat.

Empat lokasi penangkapan tersangka diantaranya di Rengas Condong, Karawang Barat, kemudian Perumahan Puri Raya Residence, ketiga depan Alfamart kawasan SPBU dan keempat apartemen Bogorienze Kota Bogor.

Saat dilakukan penyelidikan, para tersangka menggunakan rumah kontrakan untuk dijadikan produksi ganja jenis sintetis.

"Kemudian untuk modus operandi kegiatan mereka, menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya tembakau sinte 13,6 kilogram, bibit sinte 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip hingga semprotan.

Dari pengakuan tersangka, produksi ganja sintetis itu dilakukan diwilayah Karawang, kemudian mereka mengedarkan di wilayah Karawang, Bekasi, Bogor hingga Jakarta.

Adapun kata Twedi, tersangka sudah melakukan aksinya ada yang mulai beroperasi sejak 3 , 6 hingga 9 bulan lamanya.

Bila dirupiahkan dari ganja yang diproduksi, maka memiliki nilai 1,9 miliar rupiah.

"Memang mereka melakukan pindah pindah lokasi jadi tidak tidak tetap untuk menutup kegiatan-kegiatan mereka yang menutupi dari pantauan masyarakat," jelas Twedi saat pengungkapan rilis.

Terhadap para tersangka, kepolisian menerapkan sejumlah pasal hingga hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114, ayat 2, atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UUD republik Indonesia nomor 2009 narkotika, Ayat 4 ayat 2 UUD Republika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara yaitu 6 hingga 20 tahun," pungkasnya. source

0 Komentar

close