Presiden Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat Aceh di Rumoh Geudong

Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.

"Pada tanggal 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan hasil penyelesaian oleh pemerintah terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Peluncuran ini akan dilakukan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie," kata Mahfud di Kota Lhokseumawe pada hari Senin.

Rumoh Geudong dipilih sebagai lokasi peluncuran penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena tragedi tersebut merupakan penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat selama konflik Aceh pada periode 1989-1998. Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengakui bahwa terdapat pelanggaran HAM berat dalam setidaknya 12 peristiwa di masa lalu. Tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut terjadi di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie pada tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan. Saat ini, penanganan kasus-kasus tersebut ditangani oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM.

"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan proses pembuktian masih berlanjut di pengadilan. Banyak tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait hal ini," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM berasal dari berbagai negara, termasuk Rusia, Jerman, Papua, dan daerah lainnya. Oleh karena itu, pengumuman penyelesaian kasus ini akan difokuskan di Rumoh Geudong.

Dia juga menyebutkan bahwa rehabilitasi fisik akan dilakukan terhadap berbagai infrastruktur yang rusak akibat pelanggaran HAM tersebut, seperti rumah dan masjid. Selain rehabilitasi fisik, pemerintah juga akan memberikan rehabilitasi sosial kepada korban. Namun, Mahfud tidak memiliki informasi persis mengenai total biaya rehabilitasi tersebut, dan hal ini akan diumumkan oleh Presiden. (antara)

0 Komentar

close