Simpan Sabu-Sabu di Peci dan Celana Dalam, Dua Orang Diringkus

Samsul Anam, 48, asal Desa Made dan Zunus, 20, asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan dibekuk polisi karena hendak menjual sabu – sabu (SS) di Desa Made.

‘’Kedua tersangka ini rentetan penjualan sabu – sabu di Lamongan,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton.

‘’Tersangka Zunus mengirimkan sabu – sabu kepada Samsul di wilayah Made,’’ imbuhnya.

Saat keduanya bertemu, polisi datang meringkus. Sabu – sabu dari Zunus ditemukan di peci Samsul. Selain itu, Zunus juga menyimpan  satu klip sabu – sabu di celana dalamnya. ‘’ Barang didapatkan dari wilayah Surabaya, dijual di Lamongan,’’ ujar Anton.

Satu klip SS dijual Rp 500 ribu kepada pelanggannya. Barang bukti kasus ini, dua klip SS seberat 1,43 gram, uang Rp 700 ribu hasil penjualan, dan handphone Xiaomi.

Dua tersangka itu masih menjalani pemeriksaan Satreskoba Polres Lamongan. source

0 Komentar