10 Pria Dieksekusi Cambuk di Aceh karena Melanggar Hukum Syariat Islam

Langsa - Sebanyak sepuluh pria menjalani hukuman eksekusi cambuk di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

Putusan hukuman eksekusi cambuk ini dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa dengan amar putusan menjalani uqubat ta'zir cambuk. Beberapa di antara mereka mendapatkan pengurangan jumlah cambukan berdasarkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani.

Para terpidana yang melanggar pasal Qanun Aceh dan menjalani hukuman eksekusi cambuk adalah MA, FA, RA, KH, FR, RE, GA, TA, ID, dan MF (inisial nama).

Prosesi Uqubat Ta'zir dimulai dengan MA mendapatkan lima kali cambukan di hadapan umum dan ditonton oleh orang banyak. Selanjutnya, FA mendapatkan tujuh kali cambukan, RA enam kali cambukan, dan KH tujuh kali cambukan.

Kemudian, FR menerima delapan kali cambukan, RE tujuh kali cambukan, GA tujuh kali cambukan, TA sepuluh kali cambukan, ID tujuh kali cambukan, dan yang terakhir, GA, mendapatkan dua puluh kali cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa.

Dalam kasus ini, nama-nama terpidana yang menjalani eksekusi cambuk adalah para penjudi online yang melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Hukuman cambuk ini merupakan sanksi nyata yang diberlakukan untuk para pelanggar Syari'at Islam di Provinsi Aceh.

Hery Iswadi, Satpol PP dan WH Kota Langsa, menyatakan bahwa hukuman ini merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada para terpidana yang telah melanggar Syari'at Islam. 

"Sanksi tegas diberikan kepada para terpidana yang telah melanggar Syari'at Islam," ujarnya Jum’at, (21/7/2023).

Setelah menjalani eksekusi cambuk, kesepuluh pelanggar syariat Islam akan dipulangkan ke tempat asal masing-masing.

0 Komentar

close