BNN Gagalkan Penyelundupan 110 Kilogram Sabu dari Aceh dan Kalimantan Barat

Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN RI berhasil mengamankan sebanyak 110 kilogram sabu dari enam tersangka dalam dua lokasi berbeda, yaitu Aceh dan Kalimantan Barat. Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, menyatakan bahwa temuan sebesar ini merupakan hal yang fantastis.

"Dengan jajaran Deputi Pemberantasan, kami berhasil mengungkap barang bukti yang cukup fantastis, yaitu sebanyak 110.400 gram sabu dari enam tersangka yang berasal dari dua lokasi yang berbeda," kata Kepala BNN, dikutip dari Tribratanews pada Kamis, 20 Juli 2023.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari Myanmar dan merupakan hasil produksi super laboratorium. Kemasan dan kualitasnya sangat baik.

Kasus pertama terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Tim gabungan dari Bea Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, dan BNN Kota Pidie berhasil menangkap tiga orang tersangka (HE, R, dan MF) pada Senin, 19 Juni 2023. 

"Kedapatan membawa sabu dari Perairan Langkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Aceh. Mereka menggunakan kapal jenis oskadon dan ditangkap saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung," katanya.

Tim BNN terus melakukan pengejaran dan pada Selasa, 20 Juni 2023, berhasil menyita empat karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram yang ditinggalkan oleh tersangka di Tepi Kuala Pantai Laweung. 

"Tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO), dan BIR (DPO) diduga sebagai penerima barang bukti," ujarnya.

Di lokasi terpisah, BNN RI juga mengungkap penyelundupan sabu seberat 5.187 gram di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat. 

"Mobil yang digunakan oleh tiga orang tersangka (HAR, MWA, dan JOH) berhasil dihentikan di Jl. Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat, 23 Juni 2023," jelasnya.

BNN juga menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku di kamar kos mereka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Dengan asumsi bahwa satu gram digunakan oleh dua orang, BNN RI berhasil menyelamatkan generasi muda bangsa sebanyak 220.800 orang," tambahnya.

0 Komentar

close