Karokean hingga Larut Malam, 4 Wanita di Lhokseumawe Diamankan, 3 Pasangan Digerebek di Kos-kosan

Lhokseumawe - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga melanggar syariat Islam. Empat wanita ditangkap karena karaoke hingga larut malam yang telah meresahkan warga, sementara tiga pasangan pria dan wanita diamankan di sebuah kos-kosan yang diduga menjadi tempat mesum.

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana, melalui Sekretaris Satpol PP dan WH, Dhiyauddin, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Juli 2023, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda di Kecamatan Banda Sakti.

"Empat wanita diamankan petugas di kawasan terminal Desa Keude Aceh saat berkaraoke hingga larut malam. Sementara tiga pasangan nonmuhrim diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Desa Mon Geudong yang diduga menjadi tempat mesum," sebut Dhiyauddin, Rabu (19/7).

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya wanita yang berkaraoke di salah satu kafe hingga larut malam di kawasan Waduk Lhokseumawe. Petugas langsung mendatangi lokasi dan memastikan adanya wanita yang sedang berkaraoke hingga larut malam.

"Pemilik kafe diminta untuk menutup tempat usahanya karena telah melanggar penerapan syariat Islam. Sementara kami meminta pemilik kos-kosan untuk menutup sementara menunggu instruksi lebih lanjut," tambahnya.

Adapun penangkapan tiga pasangan muda-mudi di kos-kosan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas menyamar dengan pakaian preman dan melakukan penggerebekan di kos-kosan yang diduga menjadi tempat mesum. Meskipun mereka tidak melakukan hal yang melanggar syariat, berkumpul hingga larut malam dengan nonmuhrim juga dianggap melanggar penerapan syariat Islam.

Kesepuluh warga yang diamankan diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua serta keluarganya. Setelah itu, mereka dikembalikan dengan catatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dhiyauddin juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk tidak berkeliaran hingga larut malam. Ia mengingatkan bahwa Aceh, terutama Kota Lhokseumawe, menerapkan syariat Islam, dan masyarakat diharapkan menjaga etika dalam bersyariat Islam serta menjauhi perbuatan yang dapat merusak moral dan akhlak.

0 Komentar

close