Mahasiswi di Aceh Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Simpan 22 Paket Sabu

Meulaboh, Aceh Barat - Seorang mahasiswi berinisial AM (20 tahun) ditangkap oleh polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Polisi berhasil menyita 22 paket sabu-sabu dari tersangka.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, menyatakan bahwa penangkapan AM berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

"Oknum mahasiswi ini kami lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kapolres AKBP Andi Kirana di Meulaboh, Selasa (18/7).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22 plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, dan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam.

Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan di indekos AM di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, dan menemukan empat bungkus plastik klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

Polisi juga menggeledah rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, dan menemukan 17 bungkus plastik sedang yang diduga merupakan paket sabu-sabu.

Menurut AKBP Andi, tersangka AM mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan titipan dari seseorang berinisial H.

"Tersangka AM telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah AKBP Andi.

Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

0 Komentar

close