Mantan Bupati Aceh Barat Diperiksa Kejati Aceh Terkait Korupsi Sawit

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang memeriksa dan mengambil keterangan dari mantan Bupati Aceh Barat, Ramli MS, terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, mengonfirmasi Ramli MS diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala daerah saat program peremajaan sawit rakyat berlangsung. 

Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kejaksaan di ruangan penyidik Kejati Aceh, dan Ramli MS datang sendirian. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat, Kejati Aceh telah menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial SM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, dan ZZ, Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

Kemudian, hasil dari pengusutan ini adalah penemuan sejumlah aset dan uang yang disita sebagai barang bukti. Total uang sebesar Rp17,6 miliar disita dari 10 rekening koperasi, serta ada dua unit mobil dan surat-suratnya, rumah, dan tanah dengan total luas tertentu yang juga disita.

Perkara ini bermula ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal program peremajaan sawit rakyat pada 2017 kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. 

Program tersebut dilaksanakan dalam 10 tahap antara tahun 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih. Namun, setelah dilakukan identifikasi dengan citra satelit dan pemeriksaan lapangan oleh tim penyidik Kejati Aceh, ditemukan bahwa sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih berada dalam kondisi hutan dan tidak ada tanaman sawit di sana.

Kedua tersangka, ZZ dan SM, diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit tersebut dan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

0 Komentar

close