Polisi Ringkus 3 Penculik di Lhoksemawe, Minta Tebusan Rp 70 Juta

Lhokseumawe - Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe telah berhasil menangkap tiga orang tersangka yang melakukan aksi penculikan terhadap seorang warga dengan mengancam menggunakan senjata. Para pelaku menuntut tebusan senilai Rp70 juta untuk melepaskan korban.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim di Lhokseumawe, pada hari Jumat, menjelaskan bahwa kasus penculikan terhadap korban bernama Syarbani (45) terjadi pada Rabu (5/7) lalu di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Menurut keterangan dari Ibrahim, aksi penculikan tersebut terungkap berkat laporan dari warga yang melihat abang korban dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil dan belum kembali ke rumah.

"Sekitar pukul 21.59 WIB, adik korban menerima informasi tentang posisi keberadaan korban dari seseorang. Selanjutnya, korban menghubungi adiknya menggunakan nomor telepon lain dan memberitahukan bahwa dia sedang disandera dan disiksa oleh pelaku," kata Ibrahim.

Dalam situasi tersebut, korban juga meminta agar adiknya menyiapkan uang sebesar Rp70 juta, dengan ancaman bahwa jika permintaan tidak dipenuhi, korban akan dihabisi.

"Setelah menerima telepon tersebut, adik korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe," tambah Ibrahim.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka penculikan.

Kemudian, petugas menuju lokasi yang dituju dan berhasil menangkap tersangka AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7).

"Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya, yakni MU (41), di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Kamis (20/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan," jelas Ibrahim.

Motif dari penculikan ini diduga karena adanya permasalahan hutang piutang antara korban dengan tersangka MU.

Tidak hanya menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan serta satu unit telepon genggam.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

0 Komentar

close