Polisi Tangkap Pria Perampas Sepmor Istri Siri di Aceh Barat

Aceh Barat - Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (41 tahun), yang merupakan warga Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat. Tindakan penangkapan dilakukan karena SA diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor milik isteri sirinya.

Foto: Antara.

"Saat ini tersangka SA sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, dikutip dari Antara, Jumat, (21/7).

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda BeAT, dengan nomor polisi BL 6387 VM, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan penangkapan terhadap tersangka SA dilakukan setelah isteri siri pelaku melaporkan kasus perampasan sepeda motor tersebut ke Polres Aceh Barat.

"Tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat," kata Iptu Fachmi.

Dalam pemeriksaan, tersangka SA mengaku sudah menjual sepeda motor yang telah dirampas kepada seorang warga di Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Setelah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nagan Raya, petugas berhasil menemukan sepeda motor tersebut di rumah milik seorang warga berinisial AF. Namun, ketika polisi mendatangi rumahnya, AF yang diduga sebagai pembeli melarikan diri.

Petugas kemudian membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Fachmi Suciandy menyatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka SA dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan tersangka SA sedang dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Iptu Fachmi Suciandy.

0 Komentar

close