Spesialis 3 Pencuri Sepmor di Banda Aceh Ditangkap Saat Jual Barang Curian

Pada Minggu (2/7/2023), Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kenderaan bermotor yang selama ini beraksi di Banda Aceh. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor milik Dedi Nanda (31), seorang warga gampong Lambhuk, Banda Aceh, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/367/VII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh, yang diajukan pada Hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023.

Ketiga pelaku curanmor yang sering beraksi di Banda Aceh telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menyatakan, "Tiga orang yang sering melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga selama ini, telah kami lakukan penangkapan." katanya.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah DB (23) dan HA (30), keduanya merupakan warga Peuniti, serta MW (30) yang merupakan warga Punge Jurong.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DB di depan Indomaret kawasan Seutui, Banda Aceh. Saat ditangkap, DB mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat BL 6740 AN milik korban saat diparkirkan di depan rumah di kawasan gampong Lambhuk, Banda Aceh, pada Sabtu (1/7/2023).

DB melakukan aksinya dengan didampingi oleh HA dan MW, dengan peran berbeda, sehingga mereka berhasil membawa sepeda motor milik korban.

HA dan MW ditangkap di depan SMP Negeri 1 Banda Aceh saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.

Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tujuh tempat, antara lain di Lambhuk, di parkiran kampus USK, di Batoh, di lorong Serikat Pasar Aceh, di Lampriet, di Ateuk Munjeng, dan di belakang Hotel Hermes.

Empat unit sepeda motor berbagai jenis telah dijual ke Bireuen, sedangkan tiga lainnya dijual di Banda Aceh. Selain itu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik Dedi Nanda yang belum berhasil dijual kepada para penadah.

Saat dilakukan penangkapan, tim Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan tiga unit sepeda motor, yaitu satu unit Honda Beat BL 6740 AN Warna Putih, satu unit Honda Scopy BL 5032 LBI Warna Hitam Merah, dan satu unit Honda Beat BL 6135 AA Warna Hitam, serta kunci jenis letter T.

"Dua unit sepeda motor dari tangan pelaku akan dilakukan pengembangan oleh tim untuk mengetahui dari mana diperoleh oleh para pelaku. Kini ketiga pelaku mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Fadillah.

0 Komentar

close