Viral Jamaah Haji Pakai Banyak Emas, Bea Cukai: Perhiasan Imitasi

Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan bahwa perhiasan yang dipamerkan oleh jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang (46) setelah pulang dari Tanah Suci merupakan emas palsu atau imitasi. 

Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari, mengkonfirmasi hal ini dan menyebut bahwa hasil pengujian kadar emas yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan bantuan Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar menunjukkan bahwa perhiasan tersebut bukan emas.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan milik saudari Suarnati Daeng Kanang dan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung, dinyatakan bahwa perhiasan tersebut bukan emas, melainkan imitasi," kata Ria saat dihubungi oleh Kompas.com melalui WhatsApp (WA) pada Senin (10/7/2023).

Ria juga menjelaskan bahwa Suarnati menjalani pemeriksaan selama 5 jam, mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wita. Hasil uji dari Pegadaian menunjukkan bahwa secara keseluruhan perhiasan tersebut bukan emas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Bea Cukai Makassar tidak akan mengenakan biaya atau mewajibkan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan oleh Suarnati. Ria menjelaskan bahwa ini dikarenakan nilai barangnya kurang dari 500 Dolar AS, sehingga sesuai dengan ketentuan, barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan pajak.

Sebelumnya, Bea Cukai Makassar telah memanggil dan memeriksa Suarnati setelah fotonya yang mengenakan perhiasan emas seberat 180 gram setelah pulang dari Tanah Suci menjadi viral. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memeriksa keaslian emas tersebut, apakah benar-benar emas asli ataukah imitasi.

0 Komentar