Wanita Asal Aceh Tipu Warga Ratusan Juta Masuk CPNS Tanpa Tes Ditangkap Polisi di Riau

Inhu, Riau - Seorang wanita berinisial KS (53) asal Aceh berhasil ditangkap oleh kepolisian di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, karena terlibat dalam kasus penipuan. KS telah menipu warga dengan janji-janji palsu untuk membantu mereka masuk CPNS tanpa harus mengikuti tes seleksi.

Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya. Korban mengaku telah ditipu oleh KS dengan janji masuk CPNS tanpa melalui proses seleksi.

"Tersangka dibekuk di rumahnya di Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, pada Minggu kemarin," ungkap Misran pada Selasa (25/7/2023).

Misran menjelaskan kasus penipuan pertama kali terjadi pada bulan Juli tahun 2021. Saat itu, korban S (49) yang merupakan warga Siberida, mendapatkan kunjungan dari temannya, Hendri Perangin Angin.

Teman korban memberitahu ia memiliki kenalan di Langsa, Aceh, yang bisa membantu anak korban masuk CPNS tanpa harus mengikuti seleksi tes. Untuk memuluskan proses tersebut, korban diminta untuk membayar sejumlah uang. Namun, saat itu korban menyatakan tidak memiliki uang.

"Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 26 Agustus 2021, korban kembali menelepon temannya dan mengatakan bahwa dia berminat untuk memasukkan anaknya ke dalam CPNS, tetapi korban tidak mampu membayar penuh. Korban berjanji akan membayar secara cicilan," tambah Misran.

Selanjutnya, korban dan temannya bertemu dengan seseorang yang mengaku bisa membantu anak korban masuk CPNS di salah satu hotel di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida. Di sana, korban bertemu dengan seorang wanita paruh baya dan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Pada kesempatan tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 40 juta kepada wanita yang mengaku bisa membantu anaknya masuk CPNS tanpa harus melalui tes seleksi di Provinsi Aceh. Pada tanggal 21 September 2021, korban kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 25 juta sesuai dengan janji pembayaran secara cicilan, dan sebagian uang tersebut ditransfer ke rekening orang tersebut.

Total uang yang telah diserahkan oleh korban mencapai Rp 226 juta. Namun, hingga kini anak korban belum kunjung dapat masuk CPNS sesuai dengan janji yang diberikan.

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor kejadian ini ke Polsek Seberida. Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Seberida segera menyelidiki kasus ini.

"Pada dini hari kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang perempuan, KS, yang mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida," ungkap Misran.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 lembar kwitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, buku tabungan, dan 1 lembar kartu ATM milik tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.

0 Komentar