12 Terpidana Kasus Narkoba di Aceh Dihukum Mati

Sejak Januari hingga Juli 2023, Pengadilan Tinggi Aceh telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 12 terpidana dalam kasus narkoba. Para terdakwa tersebut merupakan hasil dari proses persidangan di pengadilan tingkat pertama.

Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Suharjono, menyatakan lima terdakwa yang dihukum mati berasal dari PN Idi, empat orang dari PN Lhoksukon, dan sisanya dari PN Lhokseumawe. Mayoritas dari mereka terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Sekitar lima perkara yang berasal dari PN Idi, majelis hakim banding menguatkan amar putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama yang lebih dulu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa," ujar Suharjono dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Suharjono menjelaskan bahwa kelima terdakwa tersebut terbukti sebagai pengedar sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram. Sementara itu, empat terdakwa di PN Lhoksukon terlibat dalam kasus sabu dengan total berat 60 kilogram.

Selain itu, tiga terdakwa dari PN Lhokseumawe terbukti sebagai pengedar sabu dengan total berat 140 kilogram. Suharjono menyatakan keyakinannya pada kemampuan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Aceh dalam memutuskan perkara-perkara banding yang berat.

"Mereka semua telah berpengalaman, matang dalam pengetahuan, dan bijaksana dalam memutuskan perkara-perkara ini, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian, dan manfaat bagi negara," jelas Suharjono.

"Bagi saya, yang terpenting adalah penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang memenuhi persyaratan untuk mewujudkan keadilan."

Suharjono juga menginformasikan selama tahun 2023, Pengadilan Tinggi Aceh telah memutuskan 392 perkara tingkat banding. Perkara-perkara tersebut meliputi ranah hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum tindak pidana korupsi.

"Dari total 392 perkara yang telah diputuskan sepanjang tahun 2023, terdapat 12 perkara yang dikenai pidana pokok terberat, yaitu hukuman mati. Semua hukuman mati ini merupakan kasus pidana khusus yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika," tambah Suharjono.

0 Komentar