3 Remaja yang Ditangkap Polisi karena Hendak Tawuran Teken Surat Perjanjian

Banda Aceh - Tiga remaja yang masih berstatus sebagai pelajar telah diamankan oleh polisi karena berencana melakukan tawuran pada Minggu (30/7/2023) dini hari. Saat ini, ketiga remaja tersebut sedang menjalani pembinaan di Polsek Syiah Kuala sejak Senin (31/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan pembinaan ini diberikan kepada para remaja tersebut dengan melibatkan orang tua dan perangkat Desa Ie Masen Kayee Adang.

“Pembinaan dan pengembalian ini juga melibatkan orang tua, tokoh masyarakat, dan perangkat gampong setempat,” kata Fadillah saat dikonfirmasi.

Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, SH, mengungkapkan ketiga remaja juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Cut Laila menjelaskan tindakan tersebut diberikan sebagai peringatan, mengingat perilaku mereka dapat merugikan orang tua dan diri sendiri.

“Jika perilaku tersebut terulang kembali, akan kami tindak tegas karena dapat membahayakan nyawa sendiri dan orang lain," tegasnya.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus mengawasi kelompok-kelompok remaja ini untuk mencegah situasi serupa terjadi di masa mendatang.

Selain itu, Cut Laila juga berharap peran serta desa dalam membina anak-anak agar menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Ia mengimbau para remaja untuk memanfaatkan fasilitas olahraga di gampong sehingga terhindar dari perilaku yang buruk.

“Kami akan membina mereka dengan cara memperdalam agama melalui peran orang tua dan pengawasan dari pihak perangkat Gampong Ie Masen Kayee Adang,” tambahnya.

0 Komentar

close