ZAM (46), seorang warga Gampong Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, berhasil ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Aceh Barat karena terlibat dalam penjualan narkotika jenis ganja.
Tersangka ditangkap di Gampong Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dan kini telah berada dalam sel tahanan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, menjelaskan pada Selasa (1/8/2023), bahwa penangkapan terhadap tersangka ZAM berlangsung tanpa perlawanan.
Pada Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di kawasan Blang Sibeutong.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju tempat kejadian untuk memastikan laporan tersebut, dan setelah verifikasi, dugaan tersebut terbukti benar.
Tidak membuang waktu, petugas berhasil mengamankan ZAM bersama dengan barang bukti narkotika jenis ganja, yang terdiri dari 9 bungkus ganja yang sudah dibalut dengan plastik.
Ganja tersebut terdiri dari 2 bungkusan besar yang dibalut dengan kertas bungkus nasi, dan 7 bungkusan kecil yang juga dibalut dengan kertas yang sama, dengan berat bruto masing-masing sebesar 390 gram. Selain itu, satu unit handphone merk Nokia warna hitam juga diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka ZAM bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjerat tersangka ZAM dengan pelanggaran pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
0 Komentar