Seorang warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25), dilaporkan tewas akibat dianiaya oleh oknum TNI dari Pasmpampres serta dua anggota dari kesatuan lainnya.
Masykur, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Tangerang Selatan, tewas setelah diduga diculik dan dianiaya oleh oknum TNI.
Dilaporkan bahwa motif di balik tindakan oknum TNI ini adalah pemerasan.
Menurut keterangan dari Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya), Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan bahwa Praka HS, Praka RM, dan Praka J membawa korban dari Tangerang Selatan.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Pada saat penculikan dan penyerangan kepada korban, para pelaku menyamar sebagai anggota polisi.
Para pelaku diketahui berpura-pura menangkap korban dengan dalih bahwa korban terlibat dalam penjualan obat ilegal. Korban yang saat itu sedang berada di toko di Tangerang Selatan akhirnya diculik.
Pemerasan oleh para oknum TNI yang berpura-pura menjadi anggota polisi diduga terjadi dengan tujuan untuk mencegah proses hukum terhadap korban, yang diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang. Para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban agar korban bisa dibebaskan.
Sayangnya, korban akhirnya meninggal dunia akibat dianiaya oleh para oknum TNI tersebut. "Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," kata Irsyad.
Jasad korban kemudian ditemukan terbuang di waduk Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Keluarga korban memberikan kronologi berbeda. Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, Imam Masykur menghubungi ibunya (Fauziah) meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk menebus dirinya dari penyekapan oleh orang tak dikenal.
Dalam percakapan tersebut, korban mengaku dalam bahaya dan mengatakan bahwa ia akan segera dibunuh jika tidak menerima uang tersebut.
Ibunya berusaha meminta bantuan, tetapi pada akhirnya percakapan diambil alih oleh para pelaku yang mengancam akan membunuh dan membuang korban ke sungai jika uang tidak segera dikirimkan.
Setelah proses penyelidikan, Pomdam Jaya menetapkan tiga anggota TNI, yaitu Praka HS, Praka RM, dan Praka J, sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Pomdam Jaya.
Keluarga korban mengharapkan agar proses hukum berjalan adil dan meminta hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku oknum TNI ini. Mereka juga berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang di masa depan.
0 Komentar