Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah menangkap M Yasir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan lahan untuk Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh pada hari Senin.

Fadillah menambahkan M Yasir ditangkap karena saat itu dalam proses pengadaan lahan tersebut, tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang di Dinas PUPR Banda Aceh.

Diduga kuat, tersangka mengetahui tanpa melakukan verifikasi adanya aliran dana, di mana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Kepala Desa Ulee Lheue dan Mantan Kepala Seksi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Kami menduga bahwa Pak Kabid ini melakukan korupsi karena kelalaian dalam menjalankan kewenangannya," tegas Fadillah.

Sebelumnya, Polresta telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Desa Ulee Lheue berinisial DA dan Mantan Kepala Seksi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue berinisial SH.

Dalam kasus ini, ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang terkait penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Banda Aceh.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh (BPKP Perwakilan Aceh) menyatakan bahwa perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1 miliar dari tiga persil tanah milik gampong tersebut.

0 Komentar

close