Kesal karena mengetahui suaminya berselingkuh, SA (25), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, nekat menyebarkan video mesum yang melibatkan suaminya yang dikenal sebagai MA (26) ke berbagai media sosial, yang akhirnya menjadi viral.
![]() |
Ilustrasi mesum. |
Akibat perbuatan ini, MA akhirnya ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih setelah laporan dari SS (31), selingkuhan MA, yang tidak terima video pribadinya tersebar.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno, menjelaskan insiden ini berawal dari kehebohan di masyarakat akibat beredar video mesum pasangan dengan latar belakang "Hello Kitty" pada Jumat (17/3/2023).
Setelah video tersebut tersebar, polisi melakukan penyelidikan dan menerima laporan dari korban SS, yang mengaku tidak mengetahui bahwa adegan dengan MA tersebar luas.
Setelah berlalu lima bulan, petugas akhirnya berhasil menangkap MA, pria yang terlibat dalam video tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa penyebar video tersebut adalah SA, yang juga merupakan istri sah dari MA. Motifnya adalah rasa kesal akibat perselingkuhan yang terjadi," kata Mas Suprayitno pada Jumat (11/8/2023).
Awalnya, MA merekam video hubungan intimnya dengan selingkuhan tanpa sepengetahuan SS. Ketika SA mengetahui hal ini, ia merasa marah dan frustrasi.
Tidak menerima pengkhianatan tersebut, SA kemudian menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp dan akun media sosial lainnya.
"Saat ini, SA sebagai penyebar video masih dalam pencarian," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, MA dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 28 atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, karena telah merekam dan menyebarkan video tersebut.
"Jika terbukti, hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 tahun penjara," ungkap Kasat.
0 Komentar