Aceh Utara - Polda Aceh berhasil menggerebek lokasi penyimpanan solar subsidi tanpa izin di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 2 ton minyak.
"Kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi," kata Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh, AKBP Muliadi seperti dikutip dari portal resmi Polda Aceh, Jumat (4/8/2023).
Penggerebekan ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (1/8/2023), setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penimbunan solar subsidi di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi penyimpanan tersebut tidak memiliki dokumen izin niaga.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan drum berisi solar berukuran 200 liter, 25 jeriken berisi solar berukuran 35 liter, 21 jeriken kosong berukuran 35 liter, dan 1 unit truk tanpa STNK. Semua barang bukti tersebut telah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
AKBP Muliadi juga menyampaikan polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait keberadaan gudang minyak tersebut, namun pemiliknya belum diketahui.
"Kita berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," tambahnya.
Penindakan terhadap kegiatan ilegal seperti ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya subsidi dan memastikan pasokan energi yang stabil bagi masyarakat.
Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas kegiatan kriminal yang merugikan masyarakat dan negara.
0 Komentar