Polisi Bongkar Prostitusi Online di Warkop AK Banda Aceh, Tarif Rp2 Juta Transfer ke Rek BSI Mucikari

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang terjadi di guest house O dan warung kopi AK di wilayah hukum setempat pada Selasa, (15/8).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kegiatan prostitusi online. Mereka adalah EA (22) yang berperan sebagai mucikari, serta YM (24) dan VN (22) yang berperan sebagai wanita panggilan. Ketiganya merupakan warga Banda Aceh.

Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kapolresta Banda Aceh, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim. Penyelidikan ini dilakukan secara rahasia dengan memanfaatkan personel yang menyamar, setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Dalam tindakan ini, kami berhasil mengamankan tiga pelaku prostitusi online berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat," kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Fadillah melanjutkan, mucikari EA menetapkan tarif sebesar Rp2 juta untuk layanan wanita panggilan. Sementara itu, setiap wanita panggilan menerima upah sebesar Rp1,3 juta, dan mucikari EA memperoleh keuntungan senilai Rp1,4 juta.

Pada awal penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan nomor kontak yang dapat dihubungi dan berkomunikasi dengan mucikari EA melalui aplikasi WhatsApp selama dua hari. Selama percakapan, mucikari EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan menetapkan tarif sebesar Rp2 juta untuk satu wanita.

Selain itu, proses pembayaran dilakukan melalui transfer uang ke rekening BSI milik mucikari EA. Setelah kesepakatan tercapai, petugas yang menyamar mengambil mucikari dan wanita panggilan yang telah dipesan di warung kopi AK. Setibanya di guest house O, pembayaran sesuai kesepakatan dilakukan kepada mucikari, dan mucikari tersebut kemudian keluar dari penginapan.

"YM dan VN ditangkap di dalam kamar hotel, sementara EA ditangkap di halaman hotel," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam handphone berbagai merk, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel, dan uang senilai Rp4 juta.

Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencakup hukuman cambuk dengan jumlah maksimal 100 kali, denda seberat maksimal 1000 gram emas murni, dan/atau penjara dengan jangka waktu maksimal 100 bulan.

0 Komentar

close