Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg dari Aceh

Ditresnarkoba Polda Sumatra Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram yang berasal dari Aceh. 

Penggagalan ini terjadi di perairan Sungai Musi, tepatnya di Jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada hari Rabu, 25 Juli 2023, pukul 11.30 WIB.

Barang haram ini direncanakan akan dikirim ke Bangka pada tanggal 1 Agustus 2023.

"Ada tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Sabu yang mereka bawa merupakan hasil produksi dari Tiongkok, yang kemudian dibawa melalui Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur pelabuhan gelap," kata Harissandi pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rawalidi, berusia 37 tahun, dan Ahmad Sugianto, berusia 39 tahun, keduanya merupakan warga Kota Palembang, serta Zaliarfani, berusia 47 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram ini sebenarnya dibawa oleh seseorang berinisial KR. Rencananya, barang tersebut akan dikirim pada tanggal 1 Agustus 2023 melalui jalur air.

"Ketiga pelaku telah kami bawa ke Mapolda Sumsel, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," tambah Harissandi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik adalah tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, satu tas ransel berwarna hitam, satu unit speedboat, dan lima unit ponsel.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

0 Komentar

close