Nagan Raya - Personel Kepolisian Resor Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SE (51 tahun), yang merupakan warga Desa Alue Bateung Brok, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba lintas kabupaten.
"Penangkapan terhadap tersangka SE dilakukan oleh petugas yang menjalankan operasi penyamaran untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Nagan Raya, Senin (14/8).
Dalam upaya penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua buah plastik klip bening kosong, sebuah smartphone merek Vivo warna hitam, dan sebuah sepeda motor merk Yamaha, tipe B6H AT, dengan nomor rangka MH3SG5620NK682510 dan nomor mesin G3L8E1405430, dengan plat nomor BK 4163 MBN.
Tak hanya itu, juga ditemukan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terkait dengan sepeda motor yang sama, serta uang tunai senilai Rp.800.000,- ribu.
"Barang-barang bukti ini memiliki hubungan langsung dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka," ujarnya.
Menurut Ipda Vitra Ramadhani, proses penangkapan tersangka SE berlangsung setelah petugas berhasil melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dari tersangka, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,3 juta.
Dalam operasi penyamaran ini, polisi dan tersangka SE sepakat untuk bertemu di Jalan Nasional Meulaboh-Tapak Tuan, di wilayah Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Pada saat penangkapan dilakukan, tersangka SE sempat melakukan upaya perlawanan terhadap petugas, namun akhirnya berhasil ditahan.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka SE yang terletak di Desa Alue Bateung Broek, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang ditempatkan di atas kusen di dalam kamar pelaku.
"Tersangka SE beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ipda Vitra Ramadhani menyatakan tersangka SE dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka SE dapat dihadapkan pada ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
0 Komentar