Seorang Pengedar Ganja di Aceh Singkil Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial BS (30), yang merupakan penduduk Gampong Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres setempat atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis ganja.

Kapolres Aceh Singkil, Suprihatiyanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahdian Siregar, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah kebun sawit di wilayah Gampong tersebut pada hari Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Upaya penangkapan pelaku ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat, yang sebelumnya telah mendapati kegiatan transaksi ganja yang dilakukan oleh pelaku BS di wilayah tempat tinggalnya," ujar Iptu Mahdian Siregar pada hari Minggu (13/8/2023).

Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di sekitar area tersebut.

"Setelah melalui pengawasan selama lebih dari dua jam, akhirnya pelaku berhasil kami amankan ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja," tambahnya.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan lima paket ganja kering yang telah dibungkus dengan kertas kado.

Kasat Narkoba, Iptu Mahdian Siregar, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BS, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering.

"Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

0 Komentar

close