2 Pengedar Ganja di Bener Meriah Dibekuk Polisi

Bener Meriah - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ganja di Kampung Kem, Kecamatan Permata, Kamis, (21/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kedua tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial R (31) yang merupakan warga Kecamatan Permata, Bener Meriah, dan ZK (23) yang berasal dari Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

"Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dugaan awal adalah bahwa ganja kering yang disita dari kedua tersangka nantinya akan dijual," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Narkoba, Iptu Robby Afrizal.

Dia melanjutkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi ganja yang sering terjadi di daerah Kampung Kem. Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan cepat dan melakukan tindakan dengan segera.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap R dan ZK, serta berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus koran yang diduga berisi ganja kering seberat 1,2 kilogram. 

Selain itu, satu unit perangkat gawai dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bener Meriah untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. 

"Mereka berpotensi dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," tutupnya.

0 Komentar

close