Dua Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh Ditangkap Polisi di Lampung

Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Kedua kurir tersebut dengan inisial MN (23) dan MS (36) berasal dari Provinsi Aceh. Penangkapan terjadi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (15/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya,  menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai saat petugas mencurigai mobil Toyota Innova berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1798 NYZ.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus besar plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil.

"Kedua pelaku mengakui sebagai kurir. Mereka mendapatkan kendaraan dan barang titipan tersebut di Medan," katanya saat konferensi pers, Kamis (14/9).

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu tersebut dibawa dari Medan dengan tujuan Jakarta.

"Mereka menerima kendaraan itu dari Medan, dari seseorang yang tidak dikenal oleh mereka. Jaringan ini tampaknya terputus, karena kurir ini hanya menerima di pinggir jalan untuk mengangkut narkotika tersebut ke arah Jakarta, khususnya di wilayah Tangerang," katanya.

Erlin menyatakan pihaknya sedang mendalami dan mengejar identitas siapa yang memesan barang terlarang tersebut.

"Masih dalam tahap penyelidikan apakah ada sindikat di wilayah Tangerang. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami menduga bahwa pemesan barang ini mungkin berada di dalam penjara. Kami akan terus mendalami. Semoga segera terungkap," ungkapnya.

Lebih lanjut, Erlin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 12 juta jika mereka berhasil mengantar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Saat diminta untuk mengirimkan barang ini, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 12 juta oleh seseorang yang tidak mereka kenal. Namun, hingga saat ini, mereka baru menerima Rp 5 juta," jelasnya.

Menurut Erlin, pengungkapan kasus narkoba ini dapat menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa.

"Kami tidak perlu memberikan nilai ekonomis kepada barang ini karena bagi kami barang ini adalah sampah. Namun, yang pasti, jika barang ini terjual, harganya sangat mahal," tandasnya.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku terancam dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman pidana mati.

0 Komentar

close