Dua nelayan di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dilaporkan ditangkap oleh petugas dari Polda Metro Jaya, dengan barang bukti sebanyak 165 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kepala Desa (Keuchik) Ujong Drien, Kabupaten Aceh Barat, Hasbi, dalam pernyataannya di Meulaboh pada hari Rabu, terungkap bahwa salah satu dari mereka, bernama Syarifuddin dengan usia sekitar 50 tahun, telah tertangkap oleh polisi.
Dalam operasi penangkapan ini, Hasbi menjelaskan aparat kepolisian berhasil mengamankan sekitar 165 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diduga kuat terbungkus dalam kemasan teh berwarna hijau. Temuan sabu-sabu ini berasal dari kediaman milik Syarifuddin.
Selain Syarifuddin, seorang warga lainnya, bernama Nasrullah (36) yang merupakan penduduk Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, juga ikut ditangkap.
"Banyak warga yang menjadi saksi dalam proses penangkapan ini," kata Hasbi.
Kedua tersangka tersebut kemudian diangkut menggunakan angkutan umum bersama dengan 165 kilogram sabu-sabu oleh petugas berpakaian preman.
"Narkotika jenis sabu ini adalah milik seorang nelayan, yang membuat kami terkejut dengan adanya penangkapan ini," ujarnya.
Belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari Polres Aceh Barat hingga berita ini ditulis.
Namun, menurut informasi terbaru yang diterima awak media, dua nelayan bersama dengan 165 kilogram sabu-sabu tersebut diberangkatkan ke Banda Aceh, selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
0 Komentar