Jenderal Dudung Harap Paspampres yang Culik Pemuda Aceh Dihukum Lebih Menyakitkan

Kepala Staf TNI AD (Angkatan Darat), Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, menegaskan hukuman bagi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan pemuda Aceh, Imam Masykur, akan lebih berat dan lebih menyakitkan dibandingkan hukuman yang diberlakukan di ranah sipil.

"Bagi prajurit TNI, hukuman ini adalah yang paling berat, karena di satu sisi, mereka akan dipecat. Di sisi lain, jika kita membandingkannya dengan hukuman di ranah sipil, menurut saya, ini akan lebih berat lagi, lebih menyakitkan," ujar Jenderal TNI Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta Barat, Selasa (5/9/2023).

Jenderal Dudung juga mengharapkan hukuman bagi prajurit TNI dan anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Imam Masykur akan diperberat.

"Saya ingin menegaskan, kami harus menegakkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku, sehingga mereka benar-benar merasakan konsekuensi dari tindakan mereka," tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa oknum Paspampres adalah bagian dari Mabes TNI, meskipun anggotanya berasal dari Angkatan Darat. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku.

Lebih lanjut, Jenderal Dudung meminta kepada anggota TNI lainnya agar belajar dari kasus ini dan menghindari melakukan tindakan serupa.

"Yang pasti, saya ingin menekankan kepada seluruh anggota kami bahwa kasus ini harus dijadikan pembelajaran, dan kami harus berupaya untuk mencegah terulangnya tindakan semacam ini," ujar Dudung.

Sebelumnya, kasus kematian Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh, menjadi sorotan masyarakat. Imam tewas setelah diculik oleh tiga anggota TNI, setelah dibawa paksa dari sebuah toko di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. 

Kejadian ini kemudian berujung pada penemuan jasad Imam yang telah meninggal dunia di Sungai Karawang, Jawa Barat.

Kasus penculikan Imam terungkap setelah muncul dugaan pemerasan kepada keluarga Imam, yang diminta membayar tebusan sejumlah Rp50 juta.

0 Komentar

close