Perkosa Siswi SD, Pemuda di Nagan Raya Diringkus Polisi

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, telah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih bersekolah di kabupaten setempat.

"Penangkapan AR terjadi setelah orang tua korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Selasa (26/9).

AKP Machfud menjelaskan, penangkapan AR dilakukan oleh polisi di wilayah Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak berwajib, tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada tersangka AR terhadap korban yang kita sebut Seulanga (bukan nama sebenarnya) terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.

Pada saat itu, korban Seulanga sedang pulang berjalan kaki dari sekolahnya, dan AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang.

Namun, saat mendekati rumah korban, AR tiba-tiba mengubah arah mobilnya menuju ke Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, dan saat itulah pelaku mulai melakukan perbuatannya dengan meraba bagian tubuh korban.

Tindakan AR tidak berhenti di situ, karena ia juga membawa korban ke Kompleks Perkantoran Suka Makmue, tempat di mana ia melampiaskan nafsu bejatnya dengan membuka pakaian seragam sekolah korban.

Meskipun korban berteriak kesakitan, pelaku terus melanjutkan tindakan yang kejinya.

Setelah melakukan perbuatannya, AR mengantarkan korban kembali ke rumah orang tua korban. Namun, ketika korban akan turun dari mobil, kakak sepupu korban berhasil menghadang mobil pelaku.

"Saat ini, tersangka AR telah ditahan di Mapolres Nagan Raya dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya," kata AKP Machfud.

Polisi akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat.

0 Komentar

close