Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menghentikan aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Aceh Timur karena kurangnya dokumen resmi yang diperlukan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyatakan di Banda Aceh, Sabtu, bahwa selain menghentikan operasi penambangan, tim juga berhasil menyita dua alat berat dan memeriksa empat orang yang berada di lokasi penambangan tanah urug tersebut.
"Ada dua lokasi penambangan ilegal yang aktivitasnya telah dihentikan di Kabupaten Aceh Timur, yaitu di Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, dan Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok," katanya.
Menanggapi tindakan ini, perwira menengah Polda Aceh menjelaskan penindakan terhadap penambangan ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait meningkatnya aktivitas penambangan tanah urug yang mengakibatkan kekhawatiran.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, yang dipimpin oleh AKP Darmawanto, Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), menjalankan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), yang mengakibatkan penghentian aktivitas penambangan tersebut.
"Empat orang telah diperiksa, termasuk operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Dua orang dari setiap lokasi penambangan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan.
"Penambangan tanpa izin berdampak buruk pada lingkungan dan merugikan daerah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi lingkungan dengan menghentikan penambangan ilegal," tambah Winardy.
0 Komentar