Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap Ketua Kelompok Anti Onar (IKAO) dengan inisial RR (20) yang diduga terlibat dalam penganiayaan seorang anak di bawah umur.
"Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban, Akmal (42), setelah korban mengalami penganiayaan di "Underpass" Jembatan Lamnyong, Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (19/9/2023).
Menurut Fadillah Aditya Pratama, penganiayaan terhadap korban IS (16) tidak dilakukan oleh RR sendiri, melainkan melibatkan delapan pelaku lainnya. Korban mengalami luka pada lengan, siku, dan sakit pada bagian kepala akibat penganiayaan tersebut.
"Para pelaku penganiayaan tersebut teridentifikasi sebagai RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16), dan MRA (17)," ujarnya.
Fadillah menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Kamis (17/9) setelah adik korban menunjukkan video penganiayaan yang dilakukan oleh RR cs di grup WhatsApp.
"Korban kemudian menerima pesan dari RR dan dijemput oleh salah satu pelaku, AFD, untuk bertemu di Lapangan Tugu Darussalam. Namun, korban akhirnya dianiaya oleh RR dan teman-temannya di "Underpass" Jembatan Lamnyong," lanjutnya.
Setelah orang tua korban melaporkan insiden ini ke Polresta Banda Aceh, tim penyidik segera bertindak dan berhasil menangkap para pelaku secara berurutan.
"Salah satu pelaku yang diduga Ketua Kelompok Gangster (IKAO), yaitu RR, ditangkap di Gampong Lampulo, Banda Aceh," ucapnya.
Pelaku RR mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut bersama rekan-rekannya dengan melakukan pemukulan dan tendangan kepada korban hingga menyebabkan korban merasakan sakit di seluruh tubuhnya.
Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit ponsel, satu sepeda motor, lima senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang, dan "gear" sepeda motor yang telah dilengkapi dengan tali.
Karena sebagian pelaku masih di bawah umur, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan memberikan pendampingan dari Bapas.
"Sementara itu, pelaku dewasa akan ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP. Pelaku yang masih di bawah umur akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," tutupnya.
0 Komentar