Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Pidie Jaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, beserta 13 paket narkotika yang siap diperjualbelikan. 

"Pria ini diidentifikasi sebagai MZ (35), yang merupakan penduduk Gampong Blang Baro di Kecamatan Bandar Baru," kata Kasat Resnarkoba Polres Pijay, Iptu Muhammad Nur, Selasa (12/9).

Pengungkapan ini adalah hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama, seiring dengan adanya banyak laporan dari warga sekitar. 

"Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap MZ ketika ia berada di sebuah kios kelontong di sekitar tempat tinggalnya," katanya.

Dalam operasi ini, tim berhasil menyita 13 paket sabu-sabu dengan berat total 9.69 gram. Barang bukti tersebut ditemukan terbungkus dalam kemasan yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkusan benih jagung.

Sementara itu, Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo, menekankan komitmen penuh dari pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Tim Satres Narkoba harus bekerja ekstra keras guna mempercepat penanganan peredaran narkoba," ujarnya.

AKBP Dodon Priyambodo menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk MZ, akan dijerat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Narkotika. 

"Operasi serupa akan terus dilakukan guna memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi yang berguna, serta tidak perlu takut untuk melaporkan aktivitas terkait narkoba kepada pihak berwenang," tutupnya.

0 Komentar