Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Banda Aceh

Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial BG (25) di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin, 28 Agustus 2023. BG merupakan penduduk Aceh Besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menjelaskan, penangkapan terhadap BG dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba saat melakukan patroli. 

Polisi mencurigai BG karena gerak-geriknya yang mencurigakan di pinggir jalan. 

Petugas pun mendekati BG dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan enam bungkus sabu dalam tas pinggang yang berada di bagasi sepeda motor milik BG.

Setelah diinterogasi, BG mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan ia telah membelinya dari seseorang yang dikenal dengan inisial AR (30) dengan harga Rp 1,7 juta. 

Meskipun petugas mencoba mencari AR, namun tidak berhasil menemukannya, sehingga AR dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saats ini, BG beserta barang bukti, termasuk 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor, telah diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. BG akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Shobarmen pada Jumat, 8 September 2023.

Berdasarkan pengakuan BG, ia telah membeli sabu dari AR sebanyak tiga kali dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, dengan harga Rp 200 ribu per bungkus. 

Pembelian pertama dilakukan pada Juli 2023 seharga Rp 1,7 juta dua kali. Kemudian, pada tanggal 28 Agustus 2023, BG kembali membeli 1 bungkus sabu dengan harga Rp 1,7 juta. Pembelian pertama dan kedua sudah terjual, sementara yang ketiga belum.

"Dengan penangkapan tersangka ini, polisi telah berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dapat merusak masa depan sedikitnya 32 generasi," tegas Shobarmen.

0 Komentar

close