Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara telah berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewangan pupuk subsidi di Aceh Tenggara.
Penangkapan ini terjadi bersamaan dengan penyitaan seunit mobil yang membawa 50 sak pupuk bersubsidi.
"Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, Jumat, (1/9).
Lima terduga pelaku yang ditangkap adalah S (56), MH (36), dan KH (40), yang merupakan warga Kecamatan Bambel, serta Z (35) warga Kecamatan Bukit Tusam dan SH (47) warga Kecamatan Lawe Sumur.
"Saat ini, kelima tersangka masih berada dalam tahanan Polres Aceh Tenggara dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Iptu Bagus Pribadi menjelaskan pupuk yang diangkut oleh lima terduga pelaku seharusnya dialokasikan untuk wilayah Kecamatan Bambel, tetapi rencananya akan dijual di Kecamatan Bukit Tusam.
"Penangkapan ini dipicu oleh laporan dari warga, yang memainkan peran penting dalam membantu kepolisian menindak penyelewangan pupuk subsidi ini," ujarnya.
Dari hasil penyitaan, terdapat 50 sak pupuk bersubsidi dengan dua jenis pupuk yang direncanakan akan diselewengkan, yaitu urea sebanyak 25 sak dan NPK Ponska sebanyak 25 sak.
"Pupuk-pupuk ini berasal dari salah satu kios di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, dan dibawa ke Kute Mbak Sako, Kecamatan Bukit Tusam, daerah setempat," lanjutnya.
0 Komentar