Sepasang Muda-Mudi Live Mesum Terancam 12 Tahun Penjara

Proses hukum terkait dengan kasus konten mesum live streaming yang melibatkan sepasang muda-mudi, yang kita sebut saja sebagai HAP dan AS, terus berlanjut. Kini, pasangan ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, dan rencananya, kasus mereka akan segera diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Debt Collector Ajak Debitur Mesum Berhubungan Badan Saat Suami Pergi

Polisi telah mengidentifikasi HAP dan AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, penyidik saat ini sedang memproses berkas kasus ini dengan cepat. Begitu berkas selesai, mereka akan segera mengirimnya ke kejaksaan.

Baca Juga: Viral Video 6 Menit Sepasang Remaja Mesum Berhubungan Intim Sambil Siaran Langsung 

"Akan ada tahap koordinasi terlebih dahulu, tetapi setelah berkasnya selesai, kami akan segera mengirimkannya dalam waktu dekat," ungkap Ari pada Sabtu, 30 September 2023.

HAP dan AS ditangkap oleh polisi setelah video mesum live streaming mereka viral dan menyebar luas. Video berdurasi 6 menit 35 detik tersebut menampilkan mereka dalam adegan dewasa. Setelah penyelidikan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ari menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tetap menjalani proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terbaru, mereka mengaku telah beberapa kali melakukan siaran langsung bersama di platform media sosial.

Baca Juga: Bacaleg Nasdem Mundur Usai Adegan Mesum Viral, Ini Rekaman Video 18 Detik

"Mereka telah beberapa kali melakukan siaran langsung, tetapi yang berisi konten asusila baru kali ini," jelasnya.

Polisi juga telah menyelidiki akun media sosial yang digunakan oleh pasangan ini untuk membuat dan menyiarkan konten mesum secara langsung. Hasilnya, polisi hanya menemukan satu video dengan muatan asusila.

"Tujuannya, seperti yang mereka sampaikan, pertama-tama adalah iseng, dan kedua, selain dari iseng, mereka mendapatkan 'gift' (hadiah) dari pengikut mereka. Besarannya bervariasi, dan nanti akan kami akumulasikan," tambah Ari.

Baca Juga: Viral Video Mesum Janda di Jambi, Disebarkan Mantan Kekasihnya

Pasangan tersangka ini dihadapkan pada berbagai pasal hukum yang berlapis. Ini termasuk Pasal 4 ayat 1 huruf C dan E, Pasal 29 dan 8 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama maksimal 12 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.

0 Komentar

close