Dua orang penjaga warung internet (warnet) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu. Mereka diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Kejadian penangkapan ini terjadi di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima paket sabu seberat 0,42 gram.
Dua tersangka yang ditangkap adalah RM (29) dan IW (20), keduanya adalah penduduk asli Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, menjelaskan kedua pengedar sabu ini ditangkap dengan barang bukti berupa lima bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna putih bening.
Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain menyita sabu, polisi juga berhasil mengamankan satu dompet berwarna kuning serta satu alat hisab sabu atau bong.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa oleh anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba ke Polres Aceh Tenggara. Mereka kini dihadapkan pada ancaman pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
0 Komentar