Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti kurangnya dedikasi Penjabat (Pj) Gubernur Achmad Marzuki dalam upaya memajukan Aceh. Mereka memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan pencopotan Marzuki dari jabatannya.
Ketua DPRA, Zulfadli, menyuarakan permintaan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di ruang media center DPRA pada Selasa (31/10/2023). Dalam pernyataannya, ia dengan tegas meminta Presiden Jokowi agar mempertimbangkan langkah ini.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan (TRK), mengatakan, Achmad Marzuki beberapa kali mengabaikan undangan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2024.
DPRA sudah mengirimkan tiga surat kepada Pj Gubernur setelah penyampaian Nota Keuangan dan RAPBA tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna pada Selasa (26/10) malam.
Bahkan sebelumnya, pada saat pelantikan Ketua DPRA pada Kamis (19/10/2023), Achmad Marzuki telah menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembahasan anggaran tahun 2024 sesuai jadwal.
Namun, hingga saat ini, Marzuki belum pernah hadir secara langsung, hanya mengirimkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sebagai perwakilannya. Alasan yang diberikan dalam surat balasan DPRA adalah bahwa ia sedang mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi di Jakarta.
"Pj Gubernur Aceh tidak memberikan alternatif jadwal pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh berdasarkan ketersediaan waktunya," kata TRK. Hal ini menjadi indikasi kurangnya keseriusan dalam melakukan pembahasan RAPBA tahun 2024.
"Atas ketidakseriusan dalam pembahasan APBA tahun 2024, DPR Aceh berencana melaporkan situasi ini kepada Menteri Dalam Negeri RI," ujarnya.
Menurut TRK, kehadiran Achmad Marzuki dalam rapat Banggar sangat diharapkan untuk mengambil keputusan terkait kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, dan pemilu tahun 2024 mendatang, sebelum hal-hal tersebut ditetapkan dalam Qanun APBA.
DPR Aceh sangat berharap agar pembahasan APBA tahun 2024 dapat berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Pj Gubernur yang konsisten dalam rapat tersebut sangat penting untuk mencegah terhambatnya proses pembangunan, pelayanan publik, dan perekonomian masyarakat Aceh.
Oleh karena itu, pimpinan DPRA memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pencopotan Achmad Marzuki dari jabatannya karena dianggap tidak serius dalam upaya membangun Aceh.
0 Komentar