Dua Petani Ditangkap dengan 45 Gram Sabu di Aceh Tenggara

Dua petani ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Keduanya adalah UE (31), seorang petani dari Desa Titi Harapan Kecamatan Babul Rahmah, dan MS (29), seorang petani dari Desa Rahmat Sayang, Kecamatan Tanoh Alas.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, mengungkapkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap UE dan MS. 

Bersama dengan kedua tersangka, polisi juga menyita 13 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 0,73 gram.

Selain narkotika, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik bening, satu bekas bungkus rokok merek Dji Sam Soe, uang tunai sebesar Rp 220.000, dan satu unit handphone merek Nokia berwarna hitam.

Kapolres Aceh Tenggara menjelaskan, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi tentang keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Salim Pinim.

Mengikuti laporan ini, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian sekitar pukul 22.00 WIB.

Setibanya di lokasi, yang merupakan sebuah pondok di desa tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat dua pria yang diduga sedang berada di dalam pondok tersebut.

Mereka segera mendekati dua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi pondok. 

Selama pemeriksaan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menemukan bukti berupa bekas bungkus rokok merek Djisamsoe yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang tersembunyi di bawah rumput di dalam pondok.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun mulai menanyai kedua pria itu tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Kedua pria, yang kemudian mengaku berinisial UE dan MN, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dimiliki oleh UE Alias PN.

Kedua tersangka bersama dengan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) dan 114 Ayat (1) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

0 Komentar

close