Kurir Asal Aceh Bawa 10 Kg Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi

Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang kurir narkotika yang membawa sabu dan ekstasi di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Saat ini, pelaku telah diamankan polisi dan penyelidikan sedang dikembangkan.

Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Habibi Saloso, mengungkapkan pelaku ini berinisial MD (39), berasal dari Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan MD terjadi pada Kamis (5/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kurir ini ditangkap saat sedang menunggu temannya di sebuah warung makan. Saat kami melakukan pemeriksaan pada jok sepeda motornya, kami menemukan 5 bungkus plastik besar yang berisi 5 kg sabu," ujar Habibi, Selasa (10/10).

Setelah itu, petugas melanjutkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di kosan milik MD, yang bekerja sama dengan kepala lingkungan setempat. Hasilnya, sejumlah narkotika lainnya ditemukan di dapur kosan MD.

"Narkotika itu ditemukan terselip di dapur dalam sebuah ember. Kami menemukan 5 kg sabu lagi dalam bungkus besar, 400 gram sabu dalam bungkus kecil, 50 butir ekstasi, satu unit handphone, dan barang-barang lainnya," tambahnya.

Dalam interogasi awal, MD mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Tanjung Balai sekitar dua minggu yang lalu. Bos MD, yang terkait dengan pengiriman narkotika ini, berada di wilayah Aceh.

"Hanya saja, pekerjaan pelaku ini terkesan tidak beraturan. Kami berencana untuk terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," pungkasnya.

0 Komentar

close