Pelaku Penjambretan di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Banda Aceh - Seorang pria berusia 28 tahun dengan inisial RZ ditangkap pihak kepolisian di Banda Aceh atas dugaan penjambretan tas seorang pelajar. Dalam tas korban tersebut, terdapat barang-barang mewah yang mencapai kerugian sejumlah puluhan juta rupiah.

"Isi dalam tas korban mencakup perangkat iPhone 14 Plus, iPad Pro, Apple Pencil, pakaian, dan buku. Seluruhnya berhasil dirampas oleh pelaku dalam kejadian tersebut, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 50 juta," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Jumat (6/10).

Aksi penjambretan ini terjadi di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Ir. Anggur, pada Sabtu, 30 September. Ketika itu, korban, yang berusia 15 tahun, tengah dalam perjalanan pulang ke rumah setelah mengantarkan temannya yang sedang mengerjakan tugas kelompok.

Saat korban sedang melintas dengan sepeda motor, tiba-tiba saja pelaku mengikuti dan dengan cepat merampas tas milik korban. Setelah berhasil mendapatkan tas ransel korban, RZ segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasus ini langsung dilaporkan oleh ayah korban ke Polresta Banda Aceh. Setelah dilakukan penyelidikan yang cermat, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, pada Kamis, 5 Oktober.

"Selama proses penangkapan, kami berhasil menyita barang-barang yang merupakan milik korban yang ada di dalam tas tersebut," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya yang turut berpartisipasi dalam penangkapan ini.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Banda Aceh dan akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan pasal 365 KUHP. 

0 Komentar

close