Seorang kakek dengan inisial SA, yang merupakan terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap dua cucunya, baru-baru ini divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang tertutup yang berlangsung pada Kamis, 12 November.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zukri, dengan kehadiran Hakim Anggota Saifullah Abbas dan Bukhari, serta kehadiran langsung dari terdakwa SA.
Pentetapan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, yang menginginkan hukuman selama 200 bulan atau setara dengan 16 tahun delapan bulan penjara.
Penasihat hukum korban, Askhalani, menyambut baik keputusan dari MS Banda Aceh ini.
"Kami mengapresiasi putusan MS Banda Aceh tersebut," katanya.
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Askhalani menganggap bahwa ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Lebih penting lagi, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, sehingga memastikan pelaksanaan hukuman tersebut dapat segera dimulai.
Sidang berlangsung dari pukul 10.55 WIB hingga 11.25 WIB, dengan kehadiran anak atau ibu korban yang mendampingi terdakwa SA selama persidangan berlangsung.
Sidang lanjutan yang akan membahas pledoi dan pembelaan direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 4 Oktober 2023 mendatang.
0 Komentar