PT Pertamina (Persero) baru-baru ini mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada hari Ahad (1/10/2023).
Menurut pernyataan resmi dari Pertamina, harga BBM jenis Pertamax saat ini adalah Rp 14 ribu per liter, mengalami kenaikan sebesar Rp 700 dari harga bulan sebelumnya, yang sebelumnya berada di Rp 13.300.
Kenaikan harga ini berlaku di wilayah Aceh, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan Pertamina secara berkala melakukan penyesuaian harga untuk produk BBM nonsubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengikuti tren harga rata-rata minyak dunia, seperti harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus dan nilai tukar mata uang Rupiah.
"Setiap bulannya, Pertamina Patra Niaga melakukan perubahan harga sesuai dengan tren harga publikasi MOPS/Argus dalam periode tanggal 25 hingga 24 pada bulan sebelumnya," ujar Irto dalam keterangannya di Jakarta pada Ahad (1/10/2023).
Irto juga menjelaskan penyesuaian harga semacam ini dapat dilakukan oleh semua badan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam evaluasi harga tersebut, Pertamina Patra Niaga mempertimbangkan rata-rata MOPS selama periode 25 Agustus hingga 24 September serta pengaruh nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Sebagai hasilnya, penyesuaian harga Pertamax Series dan Dex Series diberlakukan mulai 1 Oktober 2023.
"Harga Pertamax akan menjadi Rp 14 ribu per liter, Pertamax Green 95 akan menjadi Rp 16 ribu per liter, Pertamax Turbo akan mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 16.600 per liter, Dexlite akan menjadi Rp 17.200 per liter, dan Pertamina Dex akan menjadi Rp 17.900 per liter," jelas Irto.
Irto menegaskan harga-harga ini berlaku di provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen, seperti di DKI Jakarta.
Dia juga menegaskan bahwa penetapan harga ini telah mengikuti formula penetapan harga sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.
"Harga produk BBM nonsubsidi Pertamina tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," pungkasnya.
0 Komentar