Seorang petani bernama Sabri berasal dari Gayo Lues, Aceh, tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan yang berlangsung, jaksa penuntut umum menyerukan tuntutan hukuman mati bagi Sabri.
Jaksa menyatakan bahwa Sabri secara sah terbukti bersalah sebagai kurir ganja seberat 267 kilogram. "Menghukum terdakwa Sabri alias Bri dengan pidana mati," tegas Sri Delyanti, jaksa penuntut umum, Kamis (5/10/2023).
Sri juga menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa memberatkan karena dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.
Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim, Sayid Tarmizi, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 12 Oktober 2023 mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut, perlu dicatat bahwa Sabri mulai diadili di PN Medan pada tanggal 27 Juli 2023. Saat itu, ia didakwa dengan pasal narkotika.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh SIPP PN Medan, pihak kepolisian menerima informasi pada tanggal 7 Juni 2023 mengenai pengiriman ganja kering dari Aceh ke Medan melalui jalur Kabanjahe. Pengiriman ini dilakukan menggunakan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BK 1132 NAW.
Dalam perkembangan kejadian, mobil terdakwa diketahui berada di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek, Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kabupaten Karo, ketika disalip dan diberhentikan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 267 kilogram ganja kering yang sedang dalam perjalanan menuju Medan. Dalam kasus ini, Sabri diduga menerima bayaran sejumlah Rp 16 juta sebagai imbalan atas perbuatannya.
0 Komentar