Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/10/2023) dan Minggu (29/10/2023).
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu dari para pelaku.
Saat ini, Selasa (31/10/2023), tersangka beserta barang bukti masih berada dalam tahanan Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra SH MH, ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa.
Doni menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.
Tim segera merespons dan berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,12 gram.
Kedua tersangka adalah ED (45) yang beralamat di Desa Prapat Hulu, seorang PNS, dan SD (40) dari Desa Pulonas.
Pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 12.40 WIB, seorang tersangka lainnya, AD (45) dari Desa Biakmuli Baru, berhasil ditangkap di jalan dekat sebuah masjid di Desa Pedesi, Kecamatan Bambel. Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu miliknya dengan berat bruto sekitar 0,05 gram.
Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal menerima informasi tentang dua pria yang mencurigakan di Desa Engkeran Dua, Kecamatan Semadam.
Salah seorang tersangka membuang satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,07 gram. Kedua tersangka langsung ditangkap dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang akan mereka gunakan.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkoba dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tutup Doni.
0 Komentar