Polda Jambi berhasil menangkap dua pria kurir narkoba jenis sabu dengan inisial RZ dan IS. Kedua pelaku ini berasal dari Kelurahan Tanjong Teungku Ali, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 7 kilogram sabu sebagai barang bukti. Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 2 Oktober 2023, di Mapolda Jambi.
Kedua tersangka ditangkap ketika polisi berhasil melacak mereka di Jalan Lintas Timur Simpang KM 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi pada 22 September 2023.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajad, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat menggunakan mobil pribadi Innova milik tersangka RZ. Saat mobil digeledah, polisi menemukan sabu yang disimpan di bagian samping bagasi belakang mobil.
"Barang bukti sabu ini berasal dari Aceh, dengan tujuan Jambi," ujar Kompol Alhajad, Senin (2/10/2023).
Ketika penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita tujuh bungkus sabu dengan total berat 7 kilogram. Menurut Kompol Alhajad, berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya adalah kurir.
"Ada indikasi bahwa ada pihak lain yang berperan sebagai bandar, yang berada di Lapas Medan dan memiliki inisial M," tambahnya.
Kompol Alhajad juga mengungkapkan, kedua tersangka telah dibayar sebesar Rp20 juta untuk setiap pengiriman. Namun, mereka hanya menerima separuh dari pembayaran tersebut, dan sisanya belum diterima karena mereka sudah ditangkap.
Selain itu, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ini adalah kali kedua mereka melakukan pengiriman sabu, dengan pengiriman sebelumnya berat 2 kilogram.
"Tujuannya tetap ke Jambi," tambahnya.
Jika barang bukti sabu seberat 7 kilogram ini dihitung, nilainya mencapai Rp9 miliar.
"Operasi ini telah menyelamatkan lebih dari 35.000 jiwa dari bahaya narkoba," pungkasnya.
0 Komentar