Petugas dari Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan di sebuah kos yang digunakan untuk aktivitas prostitusi di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
![]() |
Ilustrasi |
Selama penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan seorang wanita yang tengah melayani seorang pria di salah satu kamar kos. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang mucikari atau orang yang bertanggung jawab dalam memasarkan aktivitas prostitusi ini.
Mucikari tersebut adalah seorang pemuda berusia 24 tahun dengan inisial RF, yang tinggal di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
"Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, tanggal 3 Januari 2023.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 32 tahun yang dikenal dengan nama R atau A, berasal dari Kelurahan Tembokdukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Korban ini telah dijual oleh tersangka melalui media sosial.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka RF adalah dengan menawarkan perempuan ini kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp. Harga yang diajukan adalah Rp 500 ribu untuk satu pertemuan di lokasi kos tersebut.
Ketika ada minat dari seorang pria, RF akan memberitahu korban untuk bersiap-siap melayani tamunya. Korban akan dibayar sejumlah Rp 300 ribu untuk setiap pertemuan dengan tamunya, sementara RF akan mendapatkan Rp 200 ribu dari setiap transaksi.
Namun, saat prostitusi sedang berlangsung, sejumlah petugas dari Polresta Sidoarjo tiba di lokasi tersebut. Mereka akhirnya hanya bisa patuh saat ditangkap oleh petugas karena terjebak dalam adegan tidak senonoh di dalam sebuah kamar.
Selama penggerebekan, polisi juga berhasil menangkap RF yang berada di lokasi. Pada saat penangkapannya, polisi menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 80 ribu yang merupakan sisa dari transaksi prostitusi.
RF memberi keterangan kepada polisi bahwa dia biasa mengirimkan foto korban kepada calon pelanggan melalui WhatsApp dan menetapkan tarif sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pertemuan.
Uang tersebut dibagi dengan Rp 300 ribu untuk korban, Rp 50 ribu untuk pembayaran kos, dan sisanya untuk membeli makanan, sehingga saat dia diamankan oleh polisi, hanya tersisa uang sebesar Rp 80 ribu.
0 Komentar