Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Dua di Antaranya Residivis Narkoba di Lhokseumawe

Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Dua dari mereka adalah residivis dalam kasus narkoba.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (3/10) dengan inisial MU (35), AR (35), dan AS (33), semuanya merupakan penduduk Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

"Ketiga tersangka ini berhasil kami tangkap sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah," ungkap Ibrahim.

Kasus curanmor ini terjadi pada Senin (26/6) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah milik Ramli (72), yang berlokasi di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy milik korban diparkir di rumah dengan stang terkunci dan kunci kontak diletakkan di atas meja ruang tamu di bawah helm.

Menurut Ibrahim, istri korban, Roslina, melihat sepeda motor masih ada sekitar pukul 02.30 WIB. Namun, ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB, kendaraan tersebut hilang beserta barang-barang lainnya, seperti tabung gas 12 kilogram dan satu mesin Magicom merek Yongma.

Setelah peristiwa tersebut, korban segera melaporkannya ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan korban, polisi mengetahui bahwa ketiga tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusaknya.

"Saat ini ketiga tersangka telah kita tahan di rutan Polres Lhokseumawe dan mereka dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tambahnya.

Ibrahim juga menambahkan salah satu tersangka, MU, merupakan residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2005, dengan vonis 7 tahun 2 bulan, dan telah menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. 

Sementara itu, AR juga adalah residivis kasus curanmor pada tahun 2005, dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan menjalani 1 tahun 8 bulan. 

Bahkan, pada tahun 2016, AR terlibat dalam kasus curanmor lagi dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, yang telah dijalani selama 2 tahun. 

Selain itu, ia juga merupakan residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2019, dengan vonis 3 tahun 6 bulan, yang telah dijalani selama 2 tahun 6 bulan penjara.

0 Komentar

close