Polsek Kuta Makmur berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan inisial MS (26), yang merupakan penduduk Dewantara, Aceh Utara, Jumat (20/10).
MS diduga mencuri kabel RRU milik salah satu perusahaan seluler yang terpasang di Tower STP di Gampong Cot Seutui, Kecamatan Kuta Makmur, di wilayah tersebut.
"Kejadian ini awalnya saat petugas pemeliharaan jaringan yang sedang berada di Mess Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menerima telepon dari kantor pusat di Medan," ungkap Ipda Fadhulillah, Kepala Polsek Kuta Makmur, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Fadhulillah melanjutkan, kantor pusat memberitahu petugas bahwa ada alarm yang berbunyi di kantor. Sebagai tindak lanjut, petugas pemeliharaan segera menuju ke Tower STP di Gampong Cot Seutui untuk melakukan pemeriksaan.
Pukul 04.20 WIB, petugas tersebut menemukan kabel sepanjang 480 meter yang telah terpotong di bawah tower. Mereka mulai curiga dan memeriksa area sekitar dengan menggunakan senter, lalu melihat ada seseorang berada di atas tower.
"Kemudian, petugas tersebut segera memanggil salah satu warga yang baru saja pulang dari mesjid, untuk melaporkan tindakan pencurian ini ke perangkat desa," tambah Fadhulillah.
Fadhulillah melanjutkan bahwa sekitar pukul 07.30, Polsek Kuta Makmur menerima informasi ini dan segera menuju lokasi kejadian.
Mereka menangkap tersangka MS, tetapi tersangka lain dengan inisial MU (29), penduduk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berhasil melarikan diri saat petugas pemeliharaan tower tiba di tempat kejadian, dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan termasuk satu unit sepeda motor, kabel sepanjang 480 meter, tas sandang berwarna hitam, sebilah pisau cutter, dan sebuah tang," jelas Fadhulillah.
0 Komentar