Pria Pengedar Sabu di Aceh Timur Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial SB (23), yang bekerja sebagai buruh bangunan berasal dari dusun Mon Balee, Gp. Pulo U, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa saat berupaya melakukan transaksi sabu di daerah persawahan di Gp. Pulo U, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat mencapai 818,50 gram, serta sebuah plastik berwarna oranye dan satu unit sepeda motor.

Kepala Satuan Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri dari lokasi persawahan di belakang SMK. 

Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan di antara mereka terdapat seorang berinisial RL (38) yang bekerja sebagai wiraswasta berasal di Kabupaten Aceh Timur, serta BG (35), juga berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamatkan di Kabupaten Aceh Timur. 

Sementara dua orang lainnya belum diketahui identitasnya dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.

"Selama penggeledahan tersebut, kita berhasil menangkap seorang dengan nama SB, sementara ada empat orang lainnya yang berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam proses pencarian," katanya.

SB dihadapkan pada dakwaan berdasarkan pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

0 Komentar

close